Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan Supir Truck Batubara Berhasil Diciduk

OKUTIMUR, MS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil ciduk 3 tersangka kasus pengeroyokan dan pembacokan seorang supir truck batubara atas nama Pramono (41) Warga Bangun Jaya Gunung Agung, Tulang bawang Barat, Provinsi Lampung, pada bulan lalu.

Tiga tersangka tersebut yakni, Inisial AP alias S (28), AG, dan JU, semuanya Warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Para tersangka melakukan pengeroyokan di Jalan Lintas Sumatera Simpang 4 Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu (28/9/2024) lalu.

Para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/154/IX/2024/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, Tanggal 26 September 2024.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK M.Si didampingi Kasi Humas AKP H Edi Arianton dan KBO Reskrim IPTU Miming Wijaya SE MM mengatakan, para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, untuk tersangka AP alias S ditangkap lebih dulu.

Tersangka AP berhasil ditangkap dalam kurun waktu 1 jam setelah kejadian, pada hari Kamis, Tanggal 26 September 2024.

Sedangkan untuk tersangka AG berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, pada Tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib.

Kemudian untuk tersangka JU berhasil ditangkap di Way Lunik, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wib.

“Untuk peran para tersangka dalam kasus ini yakni, AP alias S. Tersangka yang melakukan pembacokan terhadap korban. Untuk tersangka AG yang mendorong dan menendang korban. Sedangkan tersangka JU berperan mendorong serta meludahi muka korban,” katanya.

Dikatakan, selain berhasil menangkap para tersangka, Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil mengamankan barang bukti berupa.

1 bilah senjata tajan jenis pisau dengan panjang 35 cm, bergagang kayu wama coklat dan bersarungkan wama coklat.

1 helai baju warna coklat bergambarkan lambang PSHT yang dalam keadaan robek dibagian belakang dan terdapat bercak darah.

“Saat ini tersangka dibawa ke Polres OKU Timur dalam proses pemeriksaan di Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur. Kejaksaan Negeri OKU Timur guna percepatan Penyelesaian Berkas Perkara ke Tahap II,” ungkapnya.

Akbiat perbuatan tersebut ke tiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, persitiwa pengeroyokan dan pembacokan tersebut terjadi pada hari Kamis, Tanggal 26 September 2024, sekira Pukul 06.30 Wib

Kejadian itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Atas kejadian tersebut, korban Pramono mengalami luka bacok dibagian bahu kanan bagian belakang.

Kejadian bermula saat korban sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur dengan mengendarai truk angkutan batubara.

Pada saat itu, korban dihadang para tersangka yang tidak dikenali, selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk turun dari mobil dan langsung meminta duit ke pada korban dengan nominal Rp.2 Juta Rupiah.

Namun, korban tidak memberikan uang yang di minta oleh tersangka. Kemudian itu, para tersangka mendorong menendang, mendorong meludahi dan tersangka satunya membacok korban dibagian bahu kanan bagian belakang.

Akibat perbuatan tersebut, kobran mengalami luka bacok di bagian bahu belakang, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk di tindak lanjuti. (Boy)

News Feed