MUSI BANYUASIN, MS – Kasus asusila didepan umum yang menyeret oknum ASN Muba inisial AD, saat bertugas di Puskesmas desa Bukit Selabu, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dengan korban bidan senior di puskesmas yang sama terus bergulir.
Hari ini, Rabu (30/6/2021) tersangka AD telah resmi di tahan setelah melalui tahap II. Tahap II sendiri merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Saat dikonfirmasi awak media Kajari Musi Banyuasin, Marcos MM Simare Mare SH Mhum melalui Kasi Pidum Habibi SH mengatakan, hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak PPA Polres Musi Banyuasin, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan 281 ayat 1 dan 2 KUHP.
Habibi menambahkan, jadi pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk pasal 281 ancaman hukumanya 2 tahun 8 bulan.
“Hari ini tersangka kita bawa ke lapas karena dari pihak penyidik tidak dapat penahanan ,mengingat untuk mempermudah persidangan,” ujarnya.
Habibi menerangkan untuk jadwal persidangan belum dapat, karena pihak dari pihak Kejaksaan Musi Banyuasin akan menahan tersangka selama 20 hari terlebih dahulu. “Dalam jangka waktu itu berkas akan kita limpahkan ke pengadilan sambil menunggu penetapan hari persidangan dari pihak Pengadilan Negeri Musi Banyuasin,” ungkapnya. (Muslim)