PRABUMULIH, MS – Maraknya pemberitaan tentang peredaran obat PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) menjadi perhatian serius pihak kepolisian di seluruh wilayah Indonesia tak terkecuali di wilayah Polres Prabumulih.
Untuk mencegah peredaran PCC maupun Narkoba serta obat-obat terlarang lainnya di lingkungan sekolah yang ada di Kota Prabumulih, Polres Prabumulih melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan di beberapa sekolah yang ada di Kota Prabumulih diantaranya SMA PGRI, SMK PGRI dan SMAN 3 Kota Prabumulih, Rabu (20/9/2017).
Kegiatan pembinaan dan Penyuluhan tersebut dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Prabumulih AKP Dedi Rahmad, SH bersama Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Ali Asri SH.
Dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan tersebut Kasat Binmas Polres Prabumulih AKP Dedi Rahmad SH didampingi Kasat narkoba Polres Prabumulih AKP Ali Asri SH, juga menyampaikan tentang kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba serta pemberian penjelasan obat-obat keras seperti yang sedang marak pemberitaannya akhir-akhir ini yaitu PCC yang berdampak kepada penggunanya dapat mengalami halusinasi, kejang kejang, tidak sadarkan diri dan sulit mengendalikan emosi.
“Obat PCC bukan merupakan jenis narkotika namun sudah dicabutizinnya oleh BPOM dan melanggar undang-undang kesehatan sehingga masih dapat di proses secara hukum,” ujarnya.
Menurut dia, kegiatan pembinaan dan penyuluhan serupa akan terus dilakukan di sekolah-sekolah yang ada di Kota Prabumulih. “Ya, guna mencegah peredaran obat-obat terlarang di lingkungan sekolah Kota Prabumulih kita terus lakukan sosialisasi,” pungkasnya. (nor)