PRABUMULIH, MS – Terkait penangkapan tersangka Dumiadi (52) warga Desa Muara Sungai yang tertangkap kasus pencurian motor dan kepemilikan senjata api rakitan (Senpira), Satreskrim Polres Prabumulih menerjunkan Puslabfor Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Tim Puslabfor Polda Sumsel ditugaskan untuk meneliti peralatan dan bahan yang dapat digunakan untuk merakit senjata api.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa Sik M.TCP didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rendra Aditia Dhani dan Kapolsek Cambai, AKP Sutikto Adi, Kamis (14/7) mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Tim Puslabfor Polda Sumsel untuk memastikan pelaku memang benar membuat senjata pai rakitan sendiri.
“Ya, biar Tim Lab Forensik Polda Sumsel melakukan penelitian. Kita tunggu saja hasilnya,” ungkap kapolres.
Diakui Arief, pihaknya terus mendalami perana Dumiadi dalam pembuatan senjata api rakitan tersebut. “Kasus ini akan kita tangani sampai tuntas. Memang kita sudah menyita senjata laras pendek maupun pajang termasuk black poder,” tegas Arief.
Menurut dia, bila tersangka memang terlibat dalam pembuatan senpira itu akan dikenakan dapat dijerat pasal lainnya. “Saat ini tersangka dijerat Pasal 363 dan UU darurat,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti mulai dari kendaraan bermotor, plat nomor kendaraan bermotor diduga hasil curian dan senjata api rakitan termasuk peralatan yang kita duga untuk membuat senjata api rakitan,” imbuh Arief.
Bahkan, dikatakan Arief, senpira itu selain dijual dan kerap ditukar dengan narkoba jenis sabu-sabu. “Ya, senpira itu ditukar sabu-sabu paket 500 ribu,” tukasnya.
Ketika ditanya apakah pihak kepolisian akan melakukan sweeping di masyarakat. Menurut dia, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang diduga daerahnya tempat pembuat senpira. “Ya, selain itu kita minta masyarakat secara sadar diri yang memiliki senpira untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian. Kalau kedapatan memiliki atau menyimpan senpira akan mendapat hukuman yang berat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, gara-gara maling motor dirumah Aswandi, yang merupakan mantan Kades Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Dumiadi (52), warga Desa Muara Sungai terpaksa untuk ke 4 kalinya tidur dibalik jeruji besi. Dumiadi dibekuk Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Iptu Rendra Aditia Dhani SH dan Unit Reskrim Polsek Cambai pimpinan AKP Sutikto Adi, ditempat persembunyiannya dikawasan Simpang Basor Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, Rabu siang (13/07) sekitar pukul 12.30 WIB. (nor)