12 Ribu Hektar Sawah Alih Fungsi

DAERAH, HEADLINE759 views

LUBUKLINGGAU, MS – Pelaksana (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Musi Rawas Tohirin menyebutkan, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sudah 12 ribu Ha sawah yang alih fungsi.

“Sejak 1996 hingga saat ini setidaknya sudah 12 ribu ribu Ha lahan persawahan di Mura beralih fungsi. Hal ini tentunya harus disikapi dan ditangani secara serius, sehingga lahan pertanian di Mura ini dapat terjaga. Total sawah di Mura luasnya mencapai 33 ribu Ha, atau hanya masih ada 22 ribu Ha, sudah termasuk dengan cetak sawah sebanyak 550 Ha. Namun kedepan masih ada 10 ribu Ha lahan cadangan dan akan kita kembalikan menjadi 33 ribu hektar lagi,” ujarnya.

Keberadaan Perda alih fungsi yang telah disahkan, diharapkan bisa membendung yang mengacu pada UU nomor 41 tahun 2009. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) No 3/2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Sikap tegas ini demi untuk melindungi lahan pertanian sawah. Sebab, jika terjadi alih fungsi lahan persawahan bisa berdampak besar yakni mengurangi lahan tanam padi dan berimbas pada produktivitas padi serta beras,” jelasnya.

Tohirin menambahkan, jika pelaku mendapatkan izin alih fungsi dari pejabat yang mengeluarkan izin tanpa aturan, maka sanksi juga diberikan kepada pejabat tersebut ditambah dengan sepertiga ancaman minimal.

Diakui, ada rencana untuk alih fungsi lahan persawahan di sejumlah lokasi seperti di Desa Tanah Periuk seluas 2 Ha, Desa Ketuan Jaya seluas 1 Ha, dan Desa Siti Harjo seluas 1 Ha.

“Kita cegah hal itu dengan menyurati mereka sesuai Perda. Sebab, jika terjadi alih fungsi dampaknya jelas mengurangi lahan tanam padi dan berakibat menurunnya produksi padi dan beras. Kita sudah tegaskan dan beri imbauan kepada pelaku alih fungsi lahan persawahan. Ada sanksi tegas pidana yang diterapkan jika masih dilakukan tentunya proses hukum berjalan. Intinya dari Perda tersebut, tambah Tohirin semua lahan persawahan di Mura dilarang dialih fungsikan, baik untuk kolam, kebun pemukiman maupun pertokoan. Yang ada yakni kegunaan fasilitas umum yang dibangun pemerintah, dibenarkan dialih fungsikan dan harus diganti tiga kali lipat untuk dijadikan sawah,” ungkapnya. (dhia)

News Feed