LUBUKLINGGAU, MS – Lapas Kelas II A Lubuklinggau mengusulkan kurang lebih 400 napi untuk mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di 17 Agustus nanti.
“Soal remisi yang diusulkan ada kurang lebih 400 sekian orang. Kita tinggal tunggu, kapan remisi itu disetujui,” kata Kepala Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Rockhidam.
Menurutnya, dari 400 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut, diperkirakan jumlah itu tidak akan meleset. “Dari 400, biasanya tidak meleset. Cuma kadang-kadang ada tertunda di PP 99,” bebernya.
Meski begitu, Rockhidam menjelaskan, pada prinsipnya pusat tidak menghambat. Selama syarat dan persyaratan terpenuhi semua. “Dan alhamdulillah yang kita usulkan itu semuanya sebenarnya memenuhi persyaratan,” timpalnya.
Warga binaan yang diusulkan pihak Lapas Lubuklinggau mendapatkan remisi atau RU 1 mulai dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan, lima bulan dan enam bulan. Mereka yang mendapatkan remisi persyaratan utamanya yakni syarat administratif dan substantif. “Syarat administratif artinya administrasinya lengkap. Kalau syarat substantif, dia secara enam bulan beturut-turut tidak melakukan pelanggaran tata tertib,” ungkapnya.
Sedangkan warga binaan yang diusulkan remisi R2 atau bebas oleh pihaknya kurang lebih antara 30,40 orang. “RU 2 itu, ketika tanggal 17 Agustus dia mendapat remisi sudah terhitung bebas. Contoh dia seharusnya bebas tanggal 18 Agustus, tapi dia dapat remisi satu bulan, tetap di dapatkannya ditanggal 17,” kata Rockhidam.
Kemudian, karena diberikannya remisi bebas pada 17 Agustus, otomatis warga binaan dapat hanya satu hari RU2. Sebaliknya, kalau dia bebas semisal bulan Oktober, tapi dapat remisi enam bulan, berati ditarik lagi yakni pada 17 Agustus. Maka itu sudah bebas. “Nah kalau napi korupsi ada beberapa yang kita usulkan. Dari 12, delapan orang diusulkan untuk mendapat remisi,” pungkasnya.(dhiae)