MUARAENIM, MS – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Muaraenim, mengamankan ZK (45), oknum Kepala Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim karena diduga melakukan pungli Program Operasi Nasional Agraria (PRONA).
Informasi yang dihimpun, modus yang dilakukan oknum Kades ini, meminta sejumlah imbalan terhadap masyarakat untuk pembuatan dan pengurusan sertifikat tanah dengan sistem PRONA. Padahal, program pemerintah dengan sistem PRONA ini bersifat gratis.
Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Prihadi dan Kasubbag Humas AKP Arsyad saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2017) menegaskan, program PRONA yang digulirkan pemerintah pusat, sifatnya gratis. “Program ini gratis, namun tersangka mewajibkan pemohon untuk membayar. Tentu saja, ini sangat meresahkan warga,” tegasnya.
Saat ini, dikatakan dia, oknum kades itu masih dalam pemeriksaan. “Ya, dalam kasus ini bisa saja ada tersangka lainnya. Dan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999, subsider Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya. (dev)