Indralaya, MS – Kuasa hukum Herman Bastoni bantah atas tuduhan terdakwa Sinta sudah melakukan kekerasan dan tindakan asusila pemerkosaan terhadap dirinya yang disampaikan disalah satu media online.
“Ya, kami membantah atas statment yang disampaikan terdakwa Sinta yang mengatakan klien kami ini sudah melakukan tindakan kekerasan dan asusila pemerkosan terhadap dirinya, karena klien kami tidak pernah melakukan hal yang disampaikan terdakwa tersebut,”kata Imam Al Capry,S.H selaku kuasa hukum Herman Bustomi kepada awak media, Senin (18/7).
Selain itu juga pihak kuasa hukum Herman Bustomi memberikan ultimatum kepada terdakwa Sinta/Kuasa Hukumnya untuk meminta maaf dan mengklarifikasi atas statment yang disampaikanya di salah satu media online.
“Kami selaku kuasa hukum memberikan ultimatum selama tujuh hari terhadap terdakwa Sinta/Kuasa Hukum nya untuk segera meminta maaf dan mengklarifikasi statmennya disalah satu media online, jika tidak di gubris kami akan melakukan tindakan Proses Hukum yang berlaku dengan merugikan nama baik klien kami ini,”terangnya.
Semantara Mujaddid Islam,S.H.,M.H.,C.L.A selaku kuasa Hukum Korban Herman sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia DPC OKI-OI mengatakan, sangat menyayangkan statmen yang disampaikan oleh terdakwa Sinta atau Kuasa Hukumnya terhadap korban Herman di salah satu media online.
“Karena statment tersebut merupakan hal yang harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum berstatmen di salah satu media pers online. jelas hal tersebut bertentangan dengan hukum di indonesia dan tindakan tersebut merupakan suatu perbuatan tindak Pidana Pencemaran nama baik,”katanya.
Diketahui terdakwa Sinta saat ini sudah ditahan dilapas Tanjung Kelas II atas tindakan penipupan terhadap Herman Bustomi berupa uang sejumlah Rp 270.000.000 dan sudah menjalani Sidang dalam agenda eksepsi. (AL)