MUSI RAWAS – Calon Bupati Musi Rawas nomor urut 2, Suwarti, menghadapi sorotan tajam setelah dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu Musi Rawas. Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana Suwarti dilaporkan bersama seorang ASN bernama M Zaini.
Agus Tiansah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv HP2H) Bawaslu Musi Rawas, menyampaikan bahwa laporan ini menyangkut keterlibatan ASN yang diduga tidak netral dalam proses politik Pilkada 2024.
“Ini panggilan kedua untuk keduanya. Jika tetap tidak hadir, proses pemeriksaan tetap akan dilanjutkan. Namun, kami imbau agar keduanya kooperatif,” tegas Agus pada Selasa (19/11/2024).
Meski sudah diantarkan langsung oleh Panwascam setempat, panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan oleh Suwarti. Hingga pukul 14.30 WIB, hanya M Zaini yang memenuhi panggilan Bawaslu, sementara Suwarti masih absen tanpa alasan jelas.
“Kami masih menunggu. Panwascam sudah menyampaikan surat pemanggilan secara langsung. Informasi awal, mereka akan hadir, namun hingga saat ini Ibu Suwarti belum datang,” jelas Agus.
Agus menekankan bahwa ketidakhadiran Suwarti tidak akan menghentikan proses hukum. Bawaslu tetap akan memproses laporan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang baik, seharusnya mereka taat hukum. Kami juga mengingatkan ASN untuk bijak dan menjaga netralitas dalam perpolitikan,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada. Jika terbukti terlibat, konsekuensi hukum dapat memengaruhi kredibilitas kedua pihak, termasuk Suwarti sebagai calon kepala daerah. Bawaslu berharap, dalam tahap selanjutnya, Suwarti dapat hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. *