PALI, MS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membahas dua Peraturan daerah (Perda) dari 11 Perda yang diusulkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) PALI. Kedua Perda itu yakni Peraturan tentang pemerintahan desa dan Rencana Jangka Menegah Daerah (RJMD) evaluasi 6 bulan sekali.
Anggota DPRD PALI Sudarmi ST dari Fraksi Nasional Hati Berbintang mendukung kedua perda yang diusulkan Pemkab PALI. Sebab kedua Perda sangat mendukung roda pemerintahan. Lalu, Perda pemerintahan desa harus disegerakan karena melihat pemilihan kepala desa serentak akan dilakukan.
“Untuk keberadaan Perda harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan memiliki dasar hukum kuat. Dalam perda RJMD (Rencana Jangka Menegah Daerah) tahun 2016 -2021, harus sesuai dengan visi dan misi kepala daerah/wakil daerah dan harus mengarah strategi dari daerah tersebut demi mempercepat roda pemerintahan daerah, ” ujarnya, Jumat (19/8).
Sementara itu Soerno SE Fraksi Golkar menegaskan, bahwa secepatnya pengesahan dua perda segera dilakukan. “Melihat kondisi daerah ini memerlukan Perda, jangan sampai hanya menggunakan peraturan gubernur, apalagi daerah otonom baru (DOB),” ungkapnya.
Wakil Ketua I Devi Harianto SH MH berterima kasih kepada seluruh fraksi telah memberikan pandangan tersendiri. “Hal yang biasa terjadi pro dan kontra dalam rapat paripurna, Namun, tujuan tetap sama untuk membangun Kabupetan PALI semakin maju,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengharapkan pandangan ini akan dijawab oleh Bupati PALI. “Saran maupun kritikkan dari dewan harus diperbaiki oleh dinas terkait. Setelah diperbaiki akan dilakukan panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji lebih jelas dari Perda tersebut, dan baru dua perda tersebut disahkan,” jelasnya. (yeng)