LUBUKLINGGAU, MS – Pajak Pemanfaatan Air Tanah (PAT) yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau, ternyata hanya ditaati oleh sekitar 60 pelaku usaha di Kota Lubuklinggau. Padahal, Kota Lubuklinggau saat ini, tengah dalam kemajuan perekonomian, karena berbagai bidang usaha yang mulai menjamur di daerah ini.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Lubuklinggau, Rahman Sani menjelaskan, penerapan Perda tentang Pajak PAT, memang dinilai telah efektif, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini, tercatat telah melampaui target pihaknya, yakni sebesar Rp. 70 juta pertahun dari target yang hanya Rp. 60 juta pertahun.
“Efektif memang, tetapi jumlah tersebut masih minim karena banyak yang masih belum setor pajak. Sebab, sampai saat ini hanya sekitar 60 pelaku usaha yang membayar pajak PAT,” ungkapnya, Senin (19/9).
Dikatakan dia, penghitungan nominal pajak PAT, berdasarkan tujuan penggunaan air, volume air yang digunakan, sumber air serta analisa dari dampak kepada lingkungan.
“Namun, intinya kita hitung dari berapa banyak air yang digunakan, kalau misalnya penggunaan untuk rumah tangga atau tempat ibadah tentu tidak dikenakan pajak. Yang jelas, yang penggunaan air itu kegiatan komersil wajib bayar pajak PAT-nya,” kata dia.
Ia merinci, beberapa bidang yang dikenakan pajak PAT, semisal WC Umum dan Kamar Mandi Umum, lalu Rumah Sakit atau Klinik Swasta, Pencucian Kendaraan Bermotor dan Kolam Renang, serta Hotel atau Penginapan. “Ada lagi Restoran atau Rumah Makan, termasuk BUMD, BUMN dan Badan Usaha Swasta, termasuk juga Pabrik atau Industri,” bebernya.
Menurut dia, nominal yang diwajibkan untuk dibayar oleh pelaku usaha nilainya bervariatif, yakni 20 persen dari Rp. 500 sampai Rp. 1.500 per/M3 air yang digunakan oleh pelaku usaha.
“Kedepan akan kita lakukan pendataan terus. Hanya saja memang, tingkat kejujuran pelaku usaha yang belum ada, sehingga pendapatan dari sektor ini masih sulit memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah,” ungkapnya. (sen)